002 : Nomor urut pegawai, yang menyesuaikan TMT PTK sebelum pendataan 1 September 2021.
Tentang Pengisian Pendataan GTK Sekolah Muhammadiyah Balikpapan
Formulir pengisian hanya dapat diakses dialamat s.id/databalikpapan dengan mengisi lengkap setiap kolom yang ada dengan baik dan benar. Keterangan mengenai apa saja yang harus disiapkan, baik dokumen scan, foto maupun data diri juga tertera dihalaman formulir.
Beberapa data yang wajib diisi adalah sebagai berikut:
- Data Pribadi berupa nama lengkap beserta gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status pernikahan, alamat tinggal, dan nomor telpon yang sudah terhubung ke Whatsapp
- Data Pekerjaan berupa:
1. Nama Sekolah Penugasan diisi sesuai dengan sekolah tempat mengajar dan jika mengajar lebih dari satu sekolah, wajib mengisi kembali sesuai dengan SK pembagian jam atau disebut juga SK Penugasan.
2. Jenis Pendidik atau Tenaga Pendidik dipilih sesuai dengan Dapodik sekolah.
3. Nomor SK Pengangkatan adalah nomor surat keputusan saat PERTAMA KALI diangkat menjadi GTK. Sebagai catatan, jika GTK sudah berstatus PTY/GTY maka SK Pengangkatan wajib menggunakan nomor SK Penugasan sebagai PTY/GTY dan bukan menggunakan SK Pengangkatan saat masih menjadi honorer.
4. SK Penugasan atau disebut juga dengan SK Pembagian Jam Mengajar bagi Guru, bisa dalam format satuan maupun kolektif.
Sistem Pendataan GTK
Dengan terbentuknya sebuah basis data tersebut beserta nomor kepegawaiannya, maka akan lebih mudah melakukan pemetaan dan proyeksi kepegawaian bagi Sekolah maupun Yayasan.
Selain itu proses digitalisasi arsip GTK dapat dengan mudah dilakukan, dan bagi para GTK dapat mengakses segala keperluan adminstrasi berupa download copy SK PTY/GTY, download copy Ijazah/Piagam Pelatihan, pengajuan administrasi online dan lain-lain.
Sedangkan bagi pihak Yayasan baik di Majelis Dikdasmen PDM Balikpapan maupun PD Muhammadiyah Balikpapan dapat mengakses eksklusif informasi para GTK yang telah diarsipkan.
0 comments: