13 March 2023

Pengurus Majelis Dikdasmen Periode 2022-2027

 


Pasca Musyawarah Daerah Muhammadiyah Balikpapan pada 7 Januari 2023 yang lalu, struktur kepengurusan Majelis Dikdasmen ikut berubah dengan hampir 90% berisikan personel profesional baru dari berbagai kalangan aktivis pendidikan.

Selain struktur kepengurusan, perubahan juga terjadi pada nama dan bidang kerja yang bertambah mencakupi Pendidikan Non Formal. Artinya pendidikan tingkat TK dan PAUD juga menjadi sasaran manajemen Majelis tersebut, dan naik level menjadi Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Non Formal.

Berikut susunan lengkap Majelis Dikdasmen-NF PD Muhammadiyah Kota Balikpapan:

1. Ketua: Muhammad Sifi, S.Sos (Aktivis pendidikan pensiunan PNS Dinas Pendidikan kota Balikpapan)
2. Sekretaris: Syahrani (Aktivis pemuda yang periode sebelumnya masih dipertahankan sebagai Sekretaris Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Balikpapan)
3. Bendahara: Sawal, S.Pd (Guru berstatus PNS aktif yang juga merangkap sebagai ketua PC Muhammadiyah Balikpapan Tengah)
4. Anggota 1: Dr. Firman, S.Ag.,M.Si (Dosen tetap Universitas Balikpapan)
5. Anggota 2: Drs. Totok Haryanto (Guru aktif dan aktivis beladiri Tapak Suci)
6. Anggota 3: Herdaningsih, S.Pd (Guru PAUD dan aktivis perempuan Aisyiyah)
7. Anggota 4: Siti Maryam Inan (Guru PAUD dan aktivis perempuan Aisyiyah)
8. Anggota 5: Ayi Solihin, S.Pd (Guru dan aktivis pemuda)

Asimilasi pendidikan non formal kedalam struktur kerja majelis Dikdasmen sudah dirancang sejak tahun 2021 oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah. Bertujuan untuk menyatukan basis data sekaligus penertiban yayasan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Dimana selama ini persyarikatan Muhammadiyah khususnya memiliki beberapa yayasan yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, termasuk yayasan-yayasan yang membawahi pondok pesantren.

Sedangkan pendirian yayasan tersebut mewajibkan untuk memiliki Akta Pendirian terpisah dari Muhammadiyah serta SK dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang juga terpisah dari Muhammadiyah. Sehingga mengaburkan definisi maksud dan tujuan dibangunnnya Persyarikatan Muhammadiyah itu sendiri.

RAPAT PERDANA
Mengawali kepengurusan baru tersebut, rapat perdana telah dilaksanakan pada hari Ahad 12 Maret 2023 dengan menghasilkan beberapa keputusan penting diantaranya tentang formulasi libur awal Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah, formulasi prasyarat pendaftaran calon kepala sekolah, formulasi teknis pemilihan kepala sekolah, dan formulasi pembagian tugas antara Dikdasmen Muhammadiyah serta Dikdasmen Aisyiyah.

Dalam hal terjadinya kepengurusan ganda di yayasan yang membawahi pendidikan tingkat TK dan PAUD, hasil rapat telah disimpulkan sebagai berikut:

- Majelis Dikdasmen-NF Muhammadiyah Balikpapan berperan dalam hal legalitas segala Surat Keputusan kepala Sekolah, SK Guru, Perizinan, dan hal Administratif lainnya.

- Majelis Dikdasmen Aisyiyah Balikpapan berperan dalam hal mengambil keputusan serta kebijakan pengelolaan dan operasional TK dan PAUD, terutama yang tidak bisa diselesaikan ditingkat satuan Pendidikan tersebut.

Keputusan tersebut dapat berubah jika telah terbitnya Pedoman Pengelolaan Sekolah yang terbaru dari Majelis Dikdasmen-NF Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengkoreksi hasil keputusan sebelumnya.

04 January 2022

Ringkasa Kurikulum ISMUBA Standar Isi dan Silabus

Demi memudahkan para ustadz dan guru dalam proses belajar mengajar disekolah Muhammadiyah, berikut ini kami sampaikan ringkasan Kurikulum ISMUBA sesuai dengan mata pelajaran dan tingkatannya.

  1. Tingkat SMA/SMK
    Bahasa Arab  DOWNLOAD PDF 
    Ke-Muhammadiyah-an  PROSES... 
    Fiqih  PROSES... 
    Al-Qur'an Hadits  PROSES... 
    Tarikh  PROSES... 
    Aqidah Akhlak  PROSES... 

28 August 2021

UPDATE: Persiapan Diri Menjadi Guru Tetap Persyarikatan (GTP/GTY) dan Perpanjang Status

Didalam aturan Muhammadiyah bidang pendidikan, atau Ketentuan Kepegawaian Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2017. Telah diatur secara resmi syarat menjadi Guru Tetap Persyarikatan GTP/GTY yang berlaku di seluruh sekolah Muhammadiyah. 

Berikut kami ringkas sesuai kebijakan untuk Daerah Kota Balikpapan.
1. Telah menjadi Guru Tidak Tetap atau Guru Honorer paling sedikit 2 tahun mengabdi, dibuktikan SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah dan SK Penugasan 2 periode terakhir
2. Memiliki kartu anggota Muhammadiyah, atau Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)
3. Memiliki nilai rata-rata penilaian Kinerja Pegawai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, baik secara akademik dan aturan Sekolah, dibuktikan dengan Rekomendasi dari Kepala Sekolah induk. 
4. Memiliki surat rekomendasi dari Majelis/Lembaga Muhammadiyah Tingkat Pimpinan Daerah, atau Organisasi Otonom Muhammadiyah Balikpapan: Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah.
5. Pendidikan terakhir minimal Strata-1 untuk status Guru, dan minimal SMP untuk Pegawai umum non-Guru atau tidak mengajar
6. Mengisi formulir online pendataan Majelis Dikdasmen PNF Muhammadiyah Balikpapan dialamat link: s.id/databalikpapan

PROSEDUR PENGAJUAN GTP/GTY
1. Guru mengajukan secara tertulis surat permohonan ke Kepala Sekolah menyertakan lampiran copy dokumen SK Pengangkatan Honor, SK Penugasan atau pembagian jam kerja, scan kartu NBM, dan Rekomendasi Majelis/Lembaga/Ortom Muhammadiyah.

2. Kepala Sekolah menerima berkas guru dan melampirkan tambahan surat permohonan ditandatangi Kepala sekolah dan stempel Sekolah, ditujukan ke Majelis DIKDASMEN-PNF PDM Balikpapan

3. Dalam hal Sekolah dikelola oleh Majelis DIKDASMEN PCM, maka surat permohonan Kepala Sekolah beserta berkas guru diajukan dahulu ke tingkat PCM. Kemudian PCM memberikan rekomendasi ke Majelis DIKDASMEN PDM Balikpapan. 

4. Khusus Pondok Pesantren, rekomendasi dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan Mudir ditujukan ke Majelis DIKDASMEN PDM Balikpapan. 

5. Majelis DIKDASMEN PDM Balikpapan melakukan verifikasi melalui data operator yayasan, serta jika lengkap secara administratif akan diberikan Nomor Kepegawaian, lalu menerbitkan rekomendasi ke PDM Balikpapan untuk dibuatkan SK GTP/GTY oleh PDM Balikpapan. 

6. Jika belum memiliki NBM dapat dibuat secara online di website https://nbm.muhammadiyah.or.id dan sebagai syarat pembuatan NBM wajib melakukan pendaftaran manual juga di PCM-PCM tempat tinggal para calon GTP/GTY. Berikut nama-nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah disekitar Kota Balikpapan:
- PCM Balikpapan Kota: Bpk. Khairil Anwar Diniy (HP: 0812-5478-2454)
- PCM Balikpapan Tengah: Bpk. Syawal (HP: 0813-4648-6589)
- PCM Balikpapan Selatan: Bpk. Arifin (HP: 0853-8861-7277)
- PCM Balikpapan Barat: Bpk. Marmin (HP: 0838-0459-3994)
- PCM Balikpapan Timur: Bpk. Mansur (HP: 0852-4741-8302)
- PCM Balikpapan Utara: Bpk. Sudir (HP: 0895-1047-7644)
Sedangkan Pimpinan Ranting tidak perlu diberi tandatangan pada formulir, dikarenakan belum terbentuk secara resmi untuk wilayah Kota Balikpapan.

7. Jika proses pembuatan NBM sudah berada pada tahap Transfer biaya pengiriman kartu, silahkan mengupload bukti transfer tersebut sebagai pengganti dokumen NBM yang sedang diproses.

8. Untuk rekomendasi Majelis/Lembaga/Ortom Muhammadiyah Balikpapan wajib ditahun berjalan sesuai pengajuan sekolah, bisa diambil di ketua Majelis atau Lembaga setingkat PD Muhammadiyah Kota Balikpapan. Dan bisa juga melalui Organisasi Otonom Muhammadiyah Balikpapan seperti Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah.

PROSEDUR PERPANJANGAN SK GTP/GTY
1. SK GTP/GTY hanya berlaku selama satu tahun. Wajib dilakukan perpanjangan dengan melampirkan SK GTP/GTY terakhir dan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah induk sebagai evaluasi kinerja GTP/GTY disekolahnya.

2. Seorang Guru Tetap harus tidak pernah melanggar Standar Aturan Kepegawaian dan Pakta Integritas GTK Muhammadiyah yang berlaku disekolah masing-masing. 

3. SK GTP/GTY khusus perpanjangan hanya dikeluarkan oleh Majelis DIKDASMEN-PNF PDM Balikpapan saja, tidak lagi melalui PDM Balikpapan maupun PCM atau Kepala Sekolah.

4.  Memiliki surat rekomendasi dari Majelis/Lembaga Muhammadiyah Tingkat Pimpinan Daerah, atau Organisasi Otonom tingkat Pimpinan Daerah ditahun berjalan.

5. Jika terjadi perubahan data, seperti status pendidikan yang awalnya hanya Strata-1 sekarang berubah ke Strata-2, perubahan status marital, dan lain-lain. Harap segera melakukan pembaruan di alamat link berikut: s.id/pembaruan

22 August 2021

DEADLINE Pendataan PTK Muhammadiyah Balikpapan Untuk NIPM

 


Assalamualaikum,
Sehubungan dengan akan dibuatnya format baku penomoran Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sekolah Muhammadiyah se-Kota Balikpapan, dimana terkait erat dengan TMT, dengan nomor urut awal akan diberikan kepada TMT PTK yang paling lama dan aktif mengabdi.
Maka dengan ini kami informasikan bahwa proses penomoran akan dimulai pada tanggal 1 September 2021, sehingga pendataan yang diinput setelah tanggal tersebut, tidak akan diikutkan dalam format penomoran yang mengikuti TMT. Tetapi akan mengikuti penomoran yang tersedia saat pendataan dilakukan.

Sekilas Nomor Induk Pegawai Muhammadiyah (NIPM)
NIPM yang dimaksud adalah identitas Pegawai Tetap GTK yang aktif bekerja di Amal Usaha Muhammadiyah sektor Pendidikan. NIPM terdiri dari 10 (sepuluh) digit angka yang menunjukkan tahun pengangkatan dan nomor kepegawaian. Berikut penjelasan rincinya:
Contoh NIPM: 201706 1 001
201706 : Berarti Tahun dan Bulan pengangkatan (TMT) menjadi GTP/GTY atau PTP/PTY
1 : Jenis kelamin GTK, angka 1 berarti Pria sedangkan angka 2 berarti Wanita
002 : Nomor urut pegawai, yang menyesuaikan TMT PTK sebelum pendataan 1 September 2021.

Tentang Pengisian Pendataan GTK Sekolah Muhammadiyah Balikpapan
Formulir pengisian hanya dapat diakses dialamat s.id/databalikpapan dengan mengisi lengkap setiap kolom yang ada dengan baik dan benar. Keterangan mengenai apa saja yang harus disiapkan, baik dokumen scan, foto maupun data diri juga tertera dihalaman formulir.
Beberapa data yang wajib diisi adalah sebagai berikut:
- Data Pribadi berupa nama lengkap beserta gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status pernikahan, alamat tinggal, dan nomor telpon yang sudah terhubung ke Whatsapp
- Data Pekerjaan berupa:
1. Nama Sekolah Penugasan diisi sesuai dengan sekolah tempat mengajar dan jika mengajar lebih dari satu sekolah, wajib mengisi kembali sesuai dengan SK pembagian jam atau disebut juga SK Penugasan.
2. Jenis Pendidik atau Tenaga Pendidik dipilih sesuai dengan Dapodik sekolah.
3. Nomor SK Pengangkatan adalah nomor surat keputusan saat PERTAMA KALI diangkat menjadi GTK. Sebagai catatan, jika GTK sudah berstatus PTY/GTY maka SK Pengangkatan wajib menggunakan nomor SK Penugasan sebagai PTY/GTY dan bukan menggunakan SK Pengangkatan saat masih menjadi honorer.
4. SK Penugasan atau disebut juga dengan SK Pembagian Jam Mengajar bagi Guru, bisa dalam format satuan maupun kolektif.

Sistem Pendataan GTK
Dengan terbentuknya sebuah basis data tersebut beserta nomor kepegawaiannya, maka akan lebih mudah melakukan pemetaan dan proyeksi kepegawaian bagi Sekolah maupun Yayasan.
Selain itu proses digitalisasi arsip GTK dapat dengan mudah dilakukan, dan bagi para GTK dapat mengakses segala keperluan adminstrasi berupa download copy SK PTY/GTY, download copy Ijazah/Piagam Pelatihan, pengajuan administrasi online dan lain-lain.
Sedangkan bagi pihak Yayasan baik di Majelis Dikdasmen PDM Balikpapan maupun PD Muhammadiyah Balikpapan dapat mengakses eksklusif informasi para GTK yang telah diarsipkan.