KETENTUAN: Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah (2018)

KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018

Tentang

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH

Bismillahiramhmanirrahim

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setelah :

Menimbang:

a.      Bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala/wakil kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;

b.     bahwa Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/KTN/1.4/F/2013 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan Muhammadiyah sehingga perlu diganti;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah;

 

Mengingat:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
  2. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 Tahun 2015 di Makasar;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  6. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/PRN/1.0/B/2012; tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  8. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PED/I.0/B/2018 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Program Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015-2020;
  10. Keputusan Rakernas Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Tahun 2018.

Memperhatikan: Keputusan Rapat Pleno Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tanggal 12 Syawal 1439 H/26 Juni 2018 M.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah ini yang dimaksud dengan:

1.     Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

2.     Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial;

3.     Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah/Madrasah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah/Madrasah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, komitmen dan kesetiaan, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah/madrasah;

4.     Penyelenggara adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah tingkat cabang, daerah, atau wilayah yang mendirikan sekolah/madrasah;

5.     Pembina adalah Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap sekolah/madrasah yang didirikan oleh penyelenggara;

6.     Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) adalah Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah yang bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat pusat;

7.     Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Pimpinan Majelis Dikdasmen PPM) adalah Pimpinan Majelis yang mengatur: pelaksanaan amal usaha, program dan kegiatan Sekolah/ Madrasah dan Pesantren Muhammadiyah;

8.     Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) adalah Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah yang bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat provinsi;

9.     Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM) adalah Pimpinan Majelis yang membina sekolah dan madrasah Muhammadiyah di tingkat provinsi yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA), Mu’allimin, Mu’allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat/SMALB Muhammadiyah;

10. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) adalah Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah yang bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat Kabupaten/Kota;

11. Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM) adalah Pimpinan Majelis yang membina sekolah dan madrasah Muhammadiyah di tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah;

12. Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) adalah Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah yang bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat Kecamatan;

13. Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (Pimpinan Majelis Dikdasmen PCM) adalah Pimpinan Majelis yang mengelola sekolah dan madrasah Muhammadiyah di tingkat Kecamatan yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2

1.     Majelis Dikdasmen bertugas :

a.      menyelenggarakan amal usaha pendidikan dasar dan menengah sekolah/madrasah sesuai dengan kebijakan Persyarikatan;

b.     mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah;

2.     Majelis Dikdasmen tingkat pusat sampai cabang berwenang melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam menyelenggarakan amal usaha sekolah/madrasah;

3.     Majelis Dikdasmen tingkat pusat berwenang menetapkan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah.

BAB III
KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 3

1.     Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas memimpin pengelolaan sekolah/madrasah Muhammadiyah yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan;

2.     Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggungjawab dalam mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah/madrasah;

3.     Kepala Sekolah/Madrasah dalam melakukan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah/madrasah;

4.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah bertugas membantu Kepala Sekolah/Madrasah dalam bidang pembinaan kurikulum, kesiswaan dan perkaderan, sarana dan prasarana, Pendidikan Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA), kehidupan Keislaman dan Kemuhammadiyahan, ekstra kurikuler, dan kehumasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen;

5.     Kepala Sekolah/Madrasah dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membina Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sebagai satu-satunya Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah, Hizbul Wathan (HW) dan Tapak Suci sebagai ekstra kurikuler.

BAB IV
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 4

Guru dapat menjadi bakal calon Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.     memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan kualifikasi paling rendah “Baik”;

2.     diutamakan memiliki sertifikat pendidik;

3.     berstatus sebagai guru tetap Persyarikatan;

4.     bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

5.     memiliki Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah;

6.     Diutamakan dapat membaca Al Qur’an;

7.     memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah;

8.     pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing;

9.     memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

10. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;

11. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah/PKU Muhammadiyah/Swasta lainnya dengan sebutan paling rendah “Baik”;

12. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang, dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

14. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala atau Wakil Kepala Sekolah/Madrsah.

BAB V
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 5

1.     Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah/Madrasah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun;

2.     Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya dan dikordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;

3.     Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya menyiapkan bakal calon Kepala Sekolah /Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 6

1.     Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan seleksi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah;

2.     Seleksi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi substansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.     Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan oleh Majelis Dikdasmen PWM dan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya;

4.     Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penilaian dokumen yang meliputi:

a.      fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

b.     fotokopi sertifikat pendidik;

c.      fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja Pimpinan PWM atau PDM sesuai kewenangannya;

d.     fotokopi Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah;

e.      surat pernyataan memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah;

f.       surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh sekolah/madrasah;

g.     fotokopi hasil penilaian prestasi kerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h.     fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7);

i.       surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah/PKU Muhammadiyah/Swasta lainnya dengan sebutan paling rendah “Baik”;

j.       surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;

k.     surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

l.       surat rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah atau Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM atau Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya;

5.     Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah lolos seleksi administrasi;

6.     Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tes potensi kepemimpinan.

Pasal 7

1.     Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Diklat calon Kepala Sekolah/Madrasah yang telah lolos seleksi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 6 ayat (4);

2.     Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh sekolah/madrasah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

3.     Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah paling banyak 2 (dua) kali;

4.     Surat Tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah/Madrasah.

BAB VI
PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 8

Pengusulan kepala sekolah/madrasah :

1.     Kepala Sekolah/Madrasah bersama para guru menyelenggarakan rapat untuk menjaring Bakal Calon Kepala Sekolah/Madrasah dari guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 yang diputuskan dalam rapat secara musyawarah dan mufakat;

2.     Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan secara tertulis sebagai bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah;

3.     Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah kepada Majelis Dikdasmen Penyelenggara sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah;

4.     Majelis Dikdasmen Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Majelis Dikdasmen tingkat cabang, daerah maupun wilayah sebagai pendiri sekolah/madrasah;

5.     Berdasarkan usulan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Majelis Dikdasmen Penyelenggara melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah;

6.     Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Majelis Dikdasmen Penyelenggara sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dengan melibatkan Kepala Sekolah/Madrasah yang masih aktif;

7.     Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Tim memberikan penilaian dan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi kepada Majelis Dikdasmen di atasnya melalui Pimpinan Persyarikatan;

8.     Majelis Dikdasmen Penyelenggara mengusulkan hasil penjaringan Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang kepada Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan kewenangannya;

9.     Dalam hal penyelenggara sekolah/madrasah tingkat cabang, usul bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah disampaikan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Dikdasmen Daerah;

10. Dalam hal penyelenggara sekolah/madrasah tingkat daerah, usul bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah disampaikan oleh Majelis Dikdasmen PDM kepada PDM;

11. PDM melakukan proses pemilihan kepala SD/MI/MD/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB;

12. PWM melakukan proses pemilihan kepala SMA/MA/SMK/SMALB dan Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/ Mubhalighat;

13. PWM atau PDM sesuai dengan kewenangannya memilih 1 (satu) orang calon berdasarkan rapat pleno untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

14. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai melalui musyawarah dan mufakat, maka pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Pasal 9

Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah:

1.     Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah/Madrasah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

2.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh PDM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara dan Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;

3.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh PDM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;

4.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM, diangkat dan diberhentikan oleh PDM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;

5.     Kepa1a Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PDM atas usul Majelis Dikdasmen PDM;

6.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PDM atas usul Majelis Dikdasmen PDM;

7.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM, PDM, dan PWM;

8.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM, diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM dan PWM;

9.     Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PWM atas usul Majelis Dikdasmen PDM melalui Majelis Dikdasmen PWM;

10. Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/Muballighat/SMALB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PWM diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PWM;

Pasal 10

Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah

1.     Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

a.      mengundurkan diri;

b.     mencapai batas usia pensiun guru;

c.      diangkat pada jabatan lain;

d.     tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;

e.      dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

f.       hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;

g.     tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;

h.     menjadi anggota partai politik;

i.       menduduki jabatan negara; dan/atau

j.       meninggal dunia.

2.     Kepala Sekolah/Madrasah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali sebagai guru;

3.     Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh PDM;

4.     Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/ Muballighat/SMALB ditetapkan oleh PWM.

BAB VII
PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 11

Pengusulan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :

1.     Kepala Sekolah/Madrasah bersama para guru menyelenggarakan rapat untuk menjaring Bakal Calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dari guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, yang diputuskan dalam rapat secara musyawarah dan mufakat;

2.     Bakal calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan secara tertulis sebagai bakal calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;

3.     Kepala Sekolah/Madrasah mengusulkan bakal calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) kepada Majelis Dikdasmen Penyelenggara paling lambat 2 bulan setelah menjabat sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

4.     Majelis Dikdasmen Penyelenggara mengajukan satu/dua/ tiga/empat orang calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah kepada Majelis Dikdasmen di atasnya dan mendapat persetujuan Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;

5.     Majelis Dikdasmen PDM melakukan proses Pengangkatan Wakil Kepala SD/MI/MD, SMP/MTs, SDLB, SMPLB;

6.     Majelis Dikdasmen PWM melakukan proses Pengangkatan Wakil Kepala SMA/MA/SMK/SMALB dan Mualimin/at, Kuliyatul Mubhalighin/at;

7.     Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya memilih calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sesuai kebutuhan sekolah berdasarkan rapat pleno untuk menetapkan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;

8.     Pemilihan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai melalui musyawarah dan mufakat, maka pemilihan Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Pasal 12

Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :

1.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD,SMP/MTs/SDLB/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM;

2.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM;

3.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM;

4.     Wakil Kepa1a Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM;

5.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM atas usul Sekolah/Madrasah Muhammadiyah yang bersangkutan;

6.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mualimin/at, Kuliyatul Mubhalighin/at yang di-selenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM dan PDM;

7.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/Mubalighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM, diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;

8.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/Mubalighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM atas usul Majelis Dikdasmen PDM;

9.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/Muballighat/SMALB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PWM diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen PWM;

Pasal 13

Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

1.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

a.      mengundurkan diri;

b.     mencapai batas usia pensiun guru;

c.      diangkat pada jabatan lain;

d.     tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;

e.      dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

f.       hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;

g.     tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;

h.     menjadi anggota partai politik;

i.       menduduki jabatan negara; dan/atau

j.       meninggal dunia.

2.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali sebagai guru;

3.     Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM;

4.     Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/ Muballighat/SMALB ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM.

BAB VIII
PENUGASAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 14

Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah :

1.     Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi;

2.     Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun;

3.     Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ke dua;

4.     Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”;

5.     Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

6.     Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditugaskan kembali sebagai guru;

7.     Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke dua, Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ketiga apabila memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja;

8.     Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke tiga, Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat apabila memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja dan ditugaskan di sekolah/madrasah lainnya;

9.     Penugasan kembali sebagai guru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PDM atau PWM sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di sekolah/madrasah yang akan ditempati.

Pasal 15

Kepala Sekolah/Madrasah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Pasal 16

Penugasan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :

1.     Penugasan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi;

2.     Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun;

3.     Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ke dua;

4.     Penugasan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”;

5.     Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;

6.     Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditugaskan kembali sebagai guru;

7.     Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke dua, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ketiga apabila memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja;

8.     Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke tiga, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat apabila memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja dan ditugaskan pada bidang lain di sekolah/madrasah tersebut;

9.     Penugasan kembali sebagai guru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Majelis Dikdasmen PDM atau PWM sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di sekolah/madrasah yang akan ditempati;

Pasal 17

Wakil Kepala Sekolah/Madrasah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

BAB IX
TUGAS POKOK KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 18

Tugas pokok Kepala Sekolah/Madrasah :

1.     Beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;

2.     Beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memaksimalkan tata kelola sekolah/madrasah, mengembangkan sekolah/madrasah dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah berdasarkan 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah;

3.     Dalam hal terjadi kekurangan guru pada sekolah/madrasah, Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada sekolah/madrasah yang bersangkutan;

4.     Kepala Sekolah/Madrasah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan diluar tugas pokoknya;

Pasal 19

Tugas pokok Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :

1.     Beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (2) dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah;

2.     Beban kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memaksimalkan tata kelola sekolah/madrasah, mengembangkan sekolah/madrasah dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah berdasarkan 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah;

3.     Beban kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah melaksanakan tugas pokok pembelajaran minimal 12 jam pelajaran per minggu atau tugas pembimbingan;

4.     Beban kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah untuk membantu Kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan bidang tugas masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

BAB X
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN PEMBINAAN KARIR KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 20

1.     Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

2.     Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,

3.     Pembinaan karir Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;

BAB XI
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 21

1.     Penilaian prestasi kerja Kepala Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun;

2.     Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Kepala Sekolah/Madrasah, komitmen, perilaku, dan kedisiplinan;

3.     Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Majelis Dikdasmen PDM untuk Kepala SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB, dan Majelis Dikdasmen PWM untuk Kepala SMA/SMK/MA/SMALB dan Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/ Mubhalighat, meliputi komponen sebagai berikut:

a.      hasil pelaksanaan tugas manajerial;

b.     hasil pengembangan kewirausahaan;

c.      hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;

d.     hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

e.      hasil pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah,

f.       hasil pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,

g.     tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

4.     Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah;

5.     Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya dapat dibantu oleh pengawas sekolah/madrasah.

Pasal 22

1.     Penilaian prestasi kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun;

2.     Penilaian prestasi kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, komitmen, perilaku, dan kedisiplinan;

3.     Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Majelis Dikdasmen PDM, untuk Wakil Kepala SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB, oleh Majelis Dikdasmen PWM untuk Wakil Kepala SMA/SMK/MA/SMALB dan Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/ Mubhalighat, meliputi komponen sebagai berikut:

a.      hasil pelaksanaan tugas manajerial;

b.     hasil pengembangan kewirausahaan;

c.      hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;

d.     hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

e.      hasil pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah,

f.       hasil pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,

g.     tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

4.     Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah;

5.     Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya dapat dibantu oleh pengawas sekolah/madrasah.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pada saat Ketentuan Majelis ini mulai berlaku:

1.     Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan ketentuan terdahulu yang berlaku;

2.     Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa tugasnya mengikuti dalam Ketentuan Majelis ini;

3.     Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan pasal 22;

4.     Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebelum berlakunya Ketentuan Majelis Dikdasmen ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Ketentuan ini;

5.     Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus Diklat penguatan Kepala Sekolah/Madrasah;

6.     Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak lulus Diklat penguatan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Diklat penguatan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah paling banyak 2 (dua) kali;

7.     Kepala Sekolah/Madrasah yang mengikuti Diklat penguatan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usul Pimpinan Majelis Dikdasmen Penyelenggara;

8.     Diklat penguatan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga lain yang berkompeten;

9.     Kepala Sekolah/Madrasah yang telah bertugas pada satu satuan administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai kewenangannya harus memutasi Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan ke sekolah/madrasah lain;

10. Kepala Sekolah/Madrasah yang berprestasi istimewa tingkat nasional/internasional dapat ditugaskan lebih dari 2 periode setelah mendapat persetujuan dari Majelis Dikdasmen PPM;

11. Dalam hal terdapat ranting yang menyelenggarakan amal usaha sekolah/madrasah penyelenggaraannya dibawah pembinaan Majelis Dikdasmen tingkat cabang.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

Pada saat Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah ini berlaku, Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/KTN/I.4/F/2013 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Syawal 1439 H. / 2 Juli 2018 M.

Ketua,
Prof. Dr. H. Baedhowi, M.Si
Sekretaris,
H. R. Alpha Amirrachman, M.

0 comments: