KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018
Tentang
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH
Bismillahiramhmanirrahim
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
setelah :
Menimbang:
a. Bahwa guru dapat
diberikan tugas sebagai kepala/wakil kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan
mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa Ketentuan
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor
01/KTN/1.4/F/2013 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan
pengelolaan pendidikan Muhammadiyah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah Muhammadiyah;
Mengingat:
- Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah;
- Keputusan Muktamar
Muhammadiyah ke-47 Tahun 2015 di Makasar;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 03/PRN/1.0/B/2012; tentang Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah;
- Pedoman Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 01/PED/I.0/B/2018 tentang Pendidikan Dasar dan
Menengah;
- Program Kerja Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015-2020;
- Keputusan Rakernas Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Tahun 2018.
Memperhatikan: Keputusan Rapat Pleno Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tanggal 12 Syawal 1439 H/26 Juni 2018 M.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN
PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
2.
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada
dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial;
3.
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah/Madrasah adalah
penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah/Madrasah untuk memantapkan wawasan,
pengetahuan, sikap, komitmen dan kesetiaan, nilai, dan keterampilan dalam
memimpin sekolah/madrasah;
4.
Penyelenggara adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah tingkat
cabang, daerah, atau wilayah yang mendirikan sekolah/madrasah;
5.
Pembina adalah Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap sekolah/madrasah yang didirikan oleh
penyelenggara;
6.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) adalah Pimpinan Persyarikatan
Muhammadiyah yang bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat
pusat;
7.
Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah (Pimpinan Majelis Dikdasmen PPM) adalah Pimpinan Majelis yang
mengatur: pelaksanaan amal usaha, program dan kegiatan Sekolah/ Madrasah dan
Pesantren Muhammadiyah;
8.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) adalah Pimpinan Persyarikatan
Muhammadiyah yang bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat
provinsi;
9.
Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah (Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM) adalah Pimpinan Majelis yang
membina sekolah dan madrasah Muhammadiyah di tingkat provinsi yang meliputi
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah
Aliyah (MA), Mu’allimin, Mu’allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat/SMALB
Muhammadiyah;
10. Pimpinan Daerah
Muhammadiyah (PDM) adalah Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah yang
bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat Kabupaten/Kota;
11. Pimpinan Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (Pimpinan Majelis
Dikdasmen PDM) adalah Pimpinan Majelis yang membina sekolah dan madrasah
Muhammadiyah di tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah;
12. Pimpinan Cabang
Muhammadiyah (PCM) adalah Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah yang
bertanggungjawab kepada Persyarikatan Muhammadiyah di tingkat Kecamatan;
13. Pimpinan Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (Pimpinan Majelis
Dikdasmen PCM) adalah Pimpinan Majelis yang mengelola sekolah dan madrasah
Muhammadiyah di tingkat Kecamatan yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Muhammadiyah.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.
Majelis Dikdasmen bertugas :
a. menyelenggarakan amal
usaha pendidikan dasar dan menengah sekolah/madrasah sesuai dengan kebijakan
Persyarikatan;
b. mengatur pengangkatan
dan pemberhentian kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah;
2.
Majelis Dikdasmen tingkat pusat sampai cabang berwenang melaksanakan
kebijakan Persyarikatan dalam menyelenggarakan amal usaha sekolah/madrasah;
3.
Majelis Dikdasmen tingkat pusat berwenang menetapkan ketentuan tentang
pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah.
BAB III
KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
1.
Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas memimpin
pengelolaan sekolah/madrasah Muhammadiyah yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pimpinan Persyarikatan;
2.
Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penanggungjawab dalam mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah/madrasah;
3.
Kepala Sekolah/Madrasah dalam melakukan tugasnya dibantu oleh Wakil
Kepala yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
sekolah/madrasah;
4.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah bertugas membantu Kepala Sekolah/Madrasah
dalam bidang pembinaan kurikulum, kesiswaan dan perkaderan, sarana dan
prasarana, Pendidikan Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA),
kehidupan Keislaman dan Kemuhammadiyahan, ekstra kurikuler, dan kehumasan yang
diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen;
5.
Kepala Sekolah/Madrasah dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban
membina Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sebagai satu-satunya Organisasi Siswa
Intra Sekolah/Madrasah, Hizbul Wathan (HW) dan Tapak Suci sebagai ekstra kurikuler.
BAB IV
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 4
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan
kualifikasi paling rendah “Baik”;
2.
diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
3.
berstatus sebagai guru tetap Persyarikatan;
4.
bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata,
golongan ruang III/c;
5.
memiliki Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah;
6.
Diutamakan dapat membaca Al Qur’an;
7.
memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah;
8.
pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan
jenjang sekolah/madrasah masing-masing;
9.
memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling
rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
10. memiliki pengalaman
manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah paling
singkat 2 (dua) tahun;
11. sehat jasmani,
rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit
Pemerintah/PKU Muhammadiyah/Swasta lainnya dengan sebutan paling rendah “Baik”;
12. tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin sedang, dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
13. tidak sedang menjadi
tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
14. berusia paling tinggi
56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala atau
Wakil Kepala Sekolah/Madrsah.
BAB V
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 5
1.
Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai
dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah/Madrasah untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun;
2.
Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya
dan dikordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya;
3.
Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai
dengan kewenangannya menyiapkan bakal calon Kepala Sekolah /Madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
1.
Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan seleksi bakal calon Kepala
Sekolah/Madrasah;
2.
Seleksi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a. seleksi administrasi; dan b.
seleksi substansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi
bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan oleh Majelis Dikdasmen PWM dan
Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya;
4.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
penilaian dokumen yang meliputi:
a. fotokopi ijazah
kualifikasi akademik;
b. fotokopi sertifikat
pendidik;
c. fotokopi surat keputusan
pengangkatan atau perjanjian kerja Pimpinan PWM atau PDM sesuai kewenangannya;
d. fotokopi Kartu Tanda
Anggota Muhammadiyah;
e. surat pernyataan
memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah;
f. surat keterangan
pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh sekolah/madrasah;
g. fotokopi hasil
penilaian prestasi kerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. fotokopi surat
keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7);
i. surat keterangan
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit
Pemerintah/PKU Muhammadiyah/Swasta lainnya dengan sebutan paling rendah “Baik”;
j. surat keterangan
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau
pejabat yang berwenang;
k. surat pernyataan
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
l. surat rekomendasi
dari Kepala Sekolah/Madrasah atau Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM atau Pimpinan
Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya;
5.
Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah lolos seleksi
administrasi;
6.
Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
tes potensi kepemimpinan.
Pasal 7
1.
Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan Diklat calon Kepala Sekolah/Madrasah yang
telah lolos seleksi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 6 ayat (4);
2.
Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibiayai oleh sekolah/madrasah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
3.
Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah yang dinyatakan tidak lulus diberi
kesempatan untuk mengikuti kembali Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah paling
banyak 2 (dua) kali;
4.
Surat Tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat mengikuti proses
pengangkatan menjadi Kepala Sekolah/Madrasah.
BAB VI
PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 8
Pengusulan kepala sekolah/madrasah :
1.
Kepala Sekolah/Madrasah bersama para guru menyelenggarakan rapat untuk
menjaring Bakal Calon Kepala Sekolah/Madrasah dari guru-guru yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 yang diputuskan dalam rapat secara musyawarah
dan mufakat;
2.
Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan secara tertulis sebagai bakal
calon Kepala Sekolah/Madrasah;
3.
Bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diusulkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah kepada Majelis Dikdasmen
Penyelenggara sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bakal calon Kepala
Sekolah/Madrasah;
4.
Majelis Dikdasmen Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berasal dari Majelis Dikdasmen tingkat cabang, daerah maupun wilayah sebagai
pendiri sekolah/madrasah;
5.
Berdasarkan usulan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Majelis Dikdasmen Penyelenggara melakukan uji kelayakan dan kepatutan
(fit and proper test) bagi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah;
6.
Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
oleh Tim yang ditunjuk oleh Majelis Dikdasmen Penyelenggara sekurang-kurangnya
5 (lima) orang anggota dengan melibatkan Kepala Sekolah/Madrasah yang masih
aktif;
7.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Tim memberikan penilaian
dan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon yang memperoleh nilai
tertinggi kepada Majelis Dikdasmen di atasnya melalui Pimpinan Persyarikatan;
8.
Majelis Dikdasmen Penyelenggara mengusulkan hasil penjaringan Bakal
calon Kepala Sekolah/Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang kepada Pimpinan
Persyarikatan sesuai dengan kewenangannya;
9.
Dalam hal penyelenggara sekolah/madrasah tingkat cabang, usul bakal
calon Kepala Sekolah/Madrasah disampaikan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah
kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Dikdasmen Daerah;
10. Dalam hal
penyelenggara sekolah/madrasah tingkat daerah, usul bakal calon Kepala
Sekolah/Madrasah disampaikan oleh Majelis Dikdasmen PDM kepada PDM;
11. PDM melakukan proses
pemilihan kepala SD/MI/MD/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB;
12. PWM melakukan proses
pemilihan kepala SMA/MA/SMK/SMALB dan Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/
Mubhalighat;
13. PWM atau PDM sesuai
dengan kewenangannya memilih 1 (satu) orang calon berdasarkan rapat pleno untuk
ditetapkan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
14. Pemilihan Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan melalui
musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai melalui musyawarah dan
mufakat, maka pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan dengan cara
pemungutan suara.
Pasal 9
Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah:
1.
Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan bagi calon Kepala
Sekolah/Madrasah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Diklat Calon Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
2.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan
oleh PDM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara dan Majelis Dikdasmen
PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;
3.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh
Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh PDM berdasarkan usul
Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;
4.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh
Majelis Dikdasmen PCM, diangkat dan diberhentikan oleh PDM berdasarkan usul
Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;
5.
Kepa1a Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh
Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PDM atas usul Majelis
Dikdasmen PDM;
6.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh
Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PDM atas usul Majelis
Dikdasmen PDM;
7.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/
Kulliyatul Muballighiin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting
Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Pimpinan
Ranting Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM, PDM, dan PWM;
8.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/
Kulliyatul Muballighiin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen
PCM, diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM
melalui Majelis Dikdasmen PDM dan PWM;
9.
Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/
Kulliyatul Muballighiin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen
PDM diangkat dan diberhentikan oleh PWM atas usul Majelis Dikdasmen PDM melalui
Majelis Dikdasmen PWM;
10. Kepala
Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul
Muballighiin/Muballighat/SMALB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PWM
diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PWM;
Pasal 10
Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah
1.
Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia
pensiun guru;
c. diangkat pada jabatan
lain;
d. tidak mampu secara
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi
hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. hasil penilaian
prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6
(enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota
partai politik;
i. menduduki jabatan
negara; dan/atau
j. meninggal dunia.
2.
Kepala Sekolah/Madrasah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali
sebagai guru;
3.
Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh PDM;
4.
Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/
Muballighat/SMALB ditetapkan oleh PWM.
BAB VII
PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 11
Pengusulan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :
1.
Kepala Sekolah/Madrasah bersama para guru menyelenggarakan rapat untuk
menjaring Bakal Calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dari guru-guru yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, yang diputuskan dalam
rapat secara musyawarah dan mufakat;
2.
Bakal calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diminta untuk membuat surat pernyataan kesediaan secara tertulis sebagai
bakal calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;
3.
Kepala Sekolah/Madrasah mengusulkan bakal calon Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) kepada Majelis
Dikdasmen Penyelenggara paling lambat 2 bulan setelah menjabat sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah;
4.
Majelis Dikdasmen Penyelenggara mengajukan satu/dua/ tiga/empat orang
calon Wakil Kepala Sekolah/Madrasah kepada Majelis Dikdasmen di atasnya dan
mendapat persetujuan Pimpinan Persyarikatan yang bersangkutan untuk ditetapkan
sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;
5.
Majelis Dikdasmen PDM melakukan proses Pengangkatan Wakil Kepala
SD/MI/MD, SMP/MTs, SDLB, SMPLB;
6.
Majelis Dikdasmen PWM melakukan proses Pengangkatan Wakil Kepala
SMA/MA/SMK/SMALB dan Mualimin/at, Kuliyatul Mubhalighin/at;
7.
Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya memilih calon
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sesuai kebutuhan sekolah berdasarkan rapat pleno
untuk menetapkan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;
8.
Pemilihan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai
melalui musyawarah dan mufakat, maka pemilihan Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah
dilakukan dengan cara pemungutan suara.
Pasal 12
Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :
1.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD,SMP/MTs/SDLB/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan
oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PDM berdasarkan usul Pimpinan Ranting
Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM;
2.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan
oleh Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis
Dikdasmen PDM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM;
3.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan
oleh Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis
Dikdasmen PDM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM;
4.
Wakil Kepa1a Sekolah/Madrasah pada SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan
oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis
Dikdasmen PDM;
5.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan
oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis
Dikdasmen PDM atas usul Sekolah/Madrasah Muhammadiyah yang bersangkutan;
6.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mualimin/at,
Kuliyatul Mubhalighin/at yang di-selenggarakan oleh Pimpinan Ranting
Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM
berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM
dan PDM;
7.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mualimin/Mualimat,
Kuliyatul Mubhalighin/Mubalighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen
PCM, diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM berdasarkan
usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;
8.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/SMALB/ Mualimin/Mualimat,
Kuliyatul Mubhalighin/Mubalighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen
PDM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM atas usul
Majelis Dikdasmen PDM;
9.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah pada SMA/SMK/MA/Mu’allimin
Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/Muballighat/SMALB yang diselenggarakan oleh
Majelis Dikdasmen PWM diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen PWM;
Pasal 13
Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
1.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia
pensiun guru;
c. diangkat pada jabatan
lain;
d. tidak mampu secara
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi
hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. hasil penilaian
prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6
(enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota
partai politik;
i. menduduki jabatan
negara; dan/atau
j. meninggal dunia.
2.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang diberhentikan berdasarkan sebab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat
kembali sebagai guru;
3.
Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh Pimpinan
Majelis Dikdasmen PDM;
4.
Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kulliyatul Muballighiin/
Muballighat/SMALB ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM.
BAB VIII
PENUGASAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 14
Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah :
1.
Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi;
2.
Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode
dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun;
3.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala
Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ke dua;
4.
Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling
rendah “Baik”;
5.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan
paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan tidak dapat
diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
6.
Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditugaskan kembali sebagai guru;
7.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke dua, Kepala Sekolah/Madrasah
dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ketiga apabila memiliki prestasi
amat baik berdasarkan penilaian kinerja;
8.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke tiga, Kepala
Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat apabila
memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja dan ditugaskan di
sekolah/madrasah lainnya;
9.
Penugasan kembali sebagai guru sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh PDM atau PWM sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan jumlah guru di sekolah/madrasah yang akan ditempati.
Pasal 15
Kepala Sekolah/Madrasah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas
jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 16
Penugasan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :
1.
Penugasan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi;
2.
Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode
dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun;
3.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ke dua;
4.
Penugasan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan
paling rendah “Baik”;
5.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan
paling rendah “Baik”, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang bersangkutan tidak
dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah;
6.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditugaskan kembali sebagai guru;
7.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke dua, Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode ketiga apabila
memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja;
8.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ke tiga, Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat apabila
memiliki prestasi amat baik berdasarkan penilaian kinerja dan ditugaskan pada
bidang lain di sekolah/madrasah tersebut;
9.
Penugasan kembali sebagai guru sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Majelis Dikdasmen PDM atau PWM sesuai dengan kewenangannya
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di sekolah/madrasah yang akan
ditempati;
Pasal 17
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana
tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
BAB IX
TUGAS POKOK KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 18
Tugas pokok Kepala Sekolah/Madrasah :
1.
Beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan
tenaga kependidikan;
2.
Beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memaksimalkan tata kelola sekolah/madrasah, mengembangkan
sekolah/madrasah dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah berdasarkan 9
(sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah;
3.
Dalam hal terjadi kekurangan guru pada sekolah/madrasah, Kepala
Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, agar
proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada sekolah/madrasah
yang bersangkutan;
4.
Kepala Sekolah/Madrasah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tugas pembelajaran atau
pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan diluar tugas pokoknya;
Pasal 19
Tugas pokok Wakil Kepala Sekolah/Madrasah :
1.
Beban kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada pasal 18
ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (2) dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah;
2.
Beban kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memaksimalkan tata kelola sekolah/madrasah, mengembangkan
sekolah/madrasah dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah berdasarkan 9
(sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah;
3.
Beban kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah melaksanakan tugas pokok
pembelajaran minimal 12 jam pelajaran per minggu atau tugas pembimbingan;
4.
Beban kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah untuk membantu Kepala
Sekolah/Madrasah sesuai dengan bidang tugas masing-masing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dan ayat (2) merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
BAB X
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN PEMBINAAN KARIR KEPALA DAN WAKIL
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 20
1.
Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah harus membuat perencanaan dan
melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
2.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang
berlaku,
3.
Pembinaan karir Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
BAB XI
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 21
1.
Penilaian prestasi kerja Kepala Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara
berkala setiap tahun;
2.
Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Kepala Sekolah/Madrasah, komitmen,
perilaku, dan kedisiplinan;
3.
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Majelis Dikdasmen PDM untuk Kepala SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB, dan
Majelis Dikdasmen PWM untuk Kepala SMA/SMK/MA/SMALB dan Mualimin/Mualimat,
Kuliyatul Mubhalighin/ Mubhalighat, meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan
tugas manajerial;
b. hasil pengembangan
kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
e. hasil pelaksanaan
pengembangan sekolah/madrasah,
f. hasil pembinaan
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,
g. tugas tambahan di
luar tugas pokoknya.
4.
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berbasis bukti fisik peningkatan mutu 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan
Muhammadiyah;
5.
Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan
kewenangannya dapat dibantu oleh pengawas sekolah/madrasah.
Pasal 22
1.
Penilaian prestasi kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara
berkala setiap tahun;
2.
Penilaian prestasi kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Wakil Kepala Sekolah/Madrasah,
komitmen, perilaku, dan kedisiplinan;
3.
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Majelis Dikdasmen PDM, untuk Wakil Kepala SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB,
oleh Majelis Dikdasmen PWM untuk Wakil Kepala SMA/SMK/MA/SMALB dan
Mualimin/Mualimat, Kuliyatul Mubhalighin/ Mubhalighat, meliputi komponen
sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan
tugas manajerial;
b. hasil pengembangan
kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
e. hasil pelaksanaan
pengembangan sekolah/madrasah,
f. hasil pembinaan
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,
g. tugas tambahan di
luar tugas pokoknya.
4.
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berbasis bukti fisik peningkatan mutu 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan
Muhammadiyah;
5.
Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pimpinan Majelis Dikdasmen sesuai dengan
kewenangannya dapat dibantu oleh pengawas sekolah/madrasah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Ketentuan Majelis ini mulai berlaku:
1.
Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat tetap
melaksanakan tugas sebagai Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah sesuai
dengan ketentuan terdahulu yang berlaku;
2.
Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa tugasnya mengikuti dalam Ketentuan
Majelis ini;
3.
Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan pasal 22;
4.
Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala dan Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah sebelum berlakunya Ketentuan Majelis Dikdasmen ini, masa
penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Ketentuan ini;
5.
Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus Diklat
penguatan Kepala Sekolah/Madrasah;
6.
Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak lulus Diklat penguatan Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diberi kesempatan untuk
mengikuti kembali Diklat penguatan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
paling banyak 2 (dua) kali;
7.
Kepala Sekolah/Madrasah yang mengikuti Diklat penguatan Kepala
Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), namun tetap dinyatakan
tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pimpinan
Majelis Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usul Pimpinan Majelis
Dikdasmen Penyelenggara;
8.
Diklat penguatan Kepala Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga lain yang
berkompeten;
9.
Kepala Sekolah/Madrasah yang telah bertugas pada satu satuan
administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Pimpinan Majelis
Dikdasmen sesuai kewenangannya harus memutasi Kepala Sekolah/Madrasah yang
bersangkutan ke sekolah/madrasah lain;
10. Kepala Sekolah/Madrasah
yang berprestasi istimewa tingkat nasional/internasional dapat ditugaskan lebih
dari 2 periode setelah mendapat persetujuan dari Majelis Dikdasmen PPM;
11. Dalam hal terdapat
ranting yang menyelenggarakan amal usaha sekolah/madrasah penyelenggaraannya
dibawah pembinaan Majelis Dikdasmen tingkat cabang.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah ini berlaku,
Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor 01/KTN/I.4/F/2013 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 25
Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Syawal 1439 H. / 2 Juli 2018 M.
Ketua,
Prof. Dr. H. Baedhowi, M.Si
Sekretaris,
H. R. Alpha Amirrachman, M.
0 comments: